|
Penjelasan Umum
Tarif Bea Masuk Indonesia |
|
a. |
Tarif Bea Masuk Indonesia (TBMI) adalah suatu pembebanan terhadap barang
impor berdasarkan klasifikasi barang yang disusun oleh Internasional
Conventional on The Harmonized Comodity Description and Coding Sytem dari
World Custom Organization |
|
b. |
TBMI merupakan salah satu instrumen fiskal yang mengatur: |
|
|
• |
Penetapan besaran pembebanan tarif bea masuk impor berdasarkan klasifikasi
barang; |
|
|
• |
Pemberlakuan Tata Niaga Impor mencakup larangan impor dan atau pemberian
fasilitas khusus kepada importir tertentu yang dapat mengimpor barang yang
diatur tata niaganya. |
|
|
• |
pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau
lingkungan hidup; atau |
|
c. |
TBMI dapat mengalami perubahan versi bila terjadi perubahan pada Sistem
Klasifikasi Barang HS-WCO (sebagai contoh :TBMI versi 1996 mengikuti HS-WCO
tahun 1996 dan TBMI versi 2003 mengikuti HS-WCO tahun 2002). |
|
d. |
Secara umum, Tarif Bea Masuk Indonesia ditetapkan dengan menggunakan
advalorem. Untuk penyederhanaan struktur tarif bea masuk, interval tarif
ditetapkan sebesar 5%. Namun demikian, terdapat beberapa komoditi yang
dikenakan tarif spesifik, yaitu beras dan gula. Tujuan pengenaan tarif
spesifik tersebut terutama adalah untuk penyederhanaan penghitungan bea
masuk. |
|
e. |
Indonesia menerapkan klasifikasi tarif bea masuk berdasarkan The
International Convention Harmonized Commodity Description and Coding System
(HS). Untuk keseragaman penerapan sistem tersebut di lingkungan
negara-negara ASEAN, maka sejak 1 Januari 2004 Indonesia menerbitkan Buku
Tarif Bea Masuk 2004 yang berbasis The ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature
(AHTN). |