Home    

 

Penjelasan Umum
Tarif Bea Masuk Indonesia

a.
Tarif Bea Masuk Indonesia (TBMI) adalah suatu pembebanan terhadap barang impor berdasarkan klasifikasi barang yang disusun oleh Internasional Conventional on The Harmonized Comodity Description and Coding Sytem dari World Custom Organization
b.
TBMI merupakan salah satu instrumen fiskal yang mengatur:
 
Penetapan besaran pembebanan tarif bea masuk impor berdasarkan klasifikasi barang;
 
Pemberlakuan Tata Niaga Impor mencakup larangan impor dan atau pemberian fasilitas khusus kepada importir tertentu yang dapat mengimpor barang yang diatur tata niaganya.
 
pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
c.
TBMI dapat mengalami perubahan versi bila terjadi perubahan pada Sistem Klasifikasi Barang HS-WCO (sebagai contoh :TBMI versi 1996 mengikuti HS-WCO tahun 1996 dan TBMI versi 2003 mengikuti HS-WCO tahun 2002).
d.
Secara umum, Tarif Bea Masuk Indonesia ditetapkan dengan menggunakan advalorem. Untuk penyederhanaan struktur tarif bea masuk, interval tarif ditetapkan sebesar 5%. Namun demikian, terdapat beberapa komoditi yang dikenakan tarif spesifik, yaitu beras dan gula. Tujuan pengenaan tarif spesifik tersebut terutama adalah untuk penyederhanaan penghitungan bea masuk.
e.
Indonesia menerapkan klasifikasi tarif bea masuk berdasarkan The International Convention Harmonized Commodity Description and Coding System (HS). Untuk keseragaman penerapan sistem tersebut di lingkungan negara-negara ASEAN, maka sejak 1 Januari 2004 Indonesia menerbitkan Buku Tarif Bea Masuk 2004 yang berbasis The ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).
 

Copy©right by Pusat Kebijakan Pendapatan Negara- Badan Kebijakan Fiskal