|
Program Dan Kebijakan
Kebijakan Pengenaan tarif pada suatu komoditi akan berpengaruh pada
pembentukan harga komoditi tersebut. Secara umum, pengenaan tarif ditujukan
untuk: |
|
|
Memberikan perlindungan terhadap produsen dalam negeri; |
|
|
Mengendalikan konsumsi terhadap komoditi tertentu; |
|
|
Instrumen perdagangan internasional; |
|
|
Penerimaan negara. |
|
Jenis-jenis tarif yang ditangani oleh Tim Teknis Tarif adalah: |
|
|
Bea masuk (pembebanan terhadap barang impor); |
|
|
Pungutan Ekspor (pungutan terhadap ekspor komoditi tertentu); |
|
|
PPN (Pajak Pertambahan Nilai terhadap barang impor); |
|
|
PPn BM (Pajak Penjualan terhadap barang mewah yang diimpor); |
|
|
Cukai (pembebanan terhadap konsumsi barang yang kena cukai). |
|
Kebijakan tarif ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan acuan pokok yang
dipakai untuk perumusan kebijakan tarif adalah "Kepentingan Ekonomi
Nasional" dengan tetap memperhatikan ketentuan perdagangan internasional
berdasarkan kesepakatan-kesepakatan pada bidang tarif dan perdagangan (baik
nasional, regional maupun internasional). |
|
Program Tarif Bea Masuk: |
|
Untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri dalam negeri serta
mengantisipasi liberalisasi perdagangan internasional, kebijakan tarif bea
masuk Indonesia diarahkan untuk mengimplementasikan program berikut: |
|
|
Tarifikasi (merubah Tata Niaga Impor menjadi Tarif Bea Masuk); |
|
|
Penurunan Tarif (secara bertahap dan berkesinambungan); |
|
|
Harmonisasi Tarif (antar sektor dan tingkatan proses produksi); |
|
|
Penyederhanaan Tarif (struktur tarif yang sederhana dan efisien). |
|
Pedoman Perumusan Kebijakan Tarif: |
|
Dalam perumusan kebijakan tarif bea masuk, pedoman umum yang digunakan
adalah sebagai berikut: |
|
|
Undang-undang Kepabeanan (Undang-undang No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan); |
|
|
Komitmen di bidang tarif (GATT/WTO, APEC, AFTA); |
|
|
Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk (SK Menkeu No. 378/KMK.0l/1996); |
|
|
Program Harmonisasi Tarif 2005-2010 |
|
|
Kepentingan Ekonomi Nasional; |
|
|
Trend Perdagangan Internasional (globalisasi ekonomi);
|