Daftar Bab/Bagian TBMI
Uraian
     Bagian I      Binatang hidup; produk hewani
     Bagian II     Produk nabati
     Bagian III    Lemak dan minyak hewani atau nabati serta produk
                   disosiasinya; lemak olahan yang dapat dimakan;
                   malam hewani atau malam nabati
     Bagian IV     Bahan makanan olahan; minuman, alkohol dan cuka;
                   tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi
     Bagian V      Produk mineral    
     Bagian VI     Produk industri kimia atau produk industri terkait
     Bagian VII    Plastik dan barang daripadanya; karet dan barang
                   daripadanya
     Bagian VIII   Jangat dan kulit mentah, kulit samak, kulit 
                   berbulu dan barang daripadanya; saddlery dan 
                   harness; barang untuk bepergian, tas tangan dan 
                   kemasan semacam itu; barang dari usus binatang 
                   (selain benang ulat sutra)
     Bagian IX     Kayu dan barang dari kayu; arang kayu; gabus dan
                   barang dari gabus; barang dari jerami, dari rumput
                   esparto atau dari bahan anyaman lainnya; keranjang
                   dan barang anyaman
     Bagian X      Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat
                   lainnya; kertas atau kertas karton yang dipulihkan
                   (sisa dan skrap); kertas dan kertas karton serta
                   barang daripadanya
     Bagian XI     Tekstil dan barang tekstil
     Bagian XII    Alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas,
                   tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut dan
                   bagiannya; bulu unggas olahan dan barang dibuat
                   daripadanya; bunga tiruan; barang dari rambut
                   manusia
     Bagian XIII   Barang dari batu, plester, semen, asbes, mika atau
                   dari bahan semacam itu; produk keramik; kaca dan
                   barang dari kaca
     Bagian XIV    Mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia 
                   atau batu semi mulia, logam mulia, logam mulia 
                   kerajang, dan barang daripadanya; perhiasan 
                   imitasi; koin
     Bagian XV     Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak
                   mulia
     Bagian XVI    Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan 
                   elektris; bagian daripadanya; perekam dan 
                   pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi 
                   gambar dan suara televisi, dan bagian serta 
                   aksesori dari barang tersebut
     Bagian XVII   Kendaraan, kendaraan udara, kendaraan air dan
                   perlengkapan pengangkutan yang berkaitan
     Bagian XVIII  Instrumen dan aparatus optis, fotografi, 
                   sinematografi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis
                   dan bedah; jam dan arloji; instrumen musik;
                   bagian dan aksesorinya
     Bagian XIX    Senjata dan amunisi; bagian dan aksesorinya
     Bagian XX     Bermacam-macam barang hasil pabrik
     Bagian XXI    Karya seni, barang kolektor dan barang antik
 
 
 Top
 

Copy©right by Pusat Kebijakan Pendapatan Negara- Badan Kebijakan Fiskal