KETENTUAN UMUM UNTUK MENGINTERPRETASI HARMONIZED SYSTEM
Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut ketentuan berikut
ini :
1. Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi
saja; untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang
terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta
menurut ketentuan-ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut
tidak menentukan lain :
2. (a) Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi
juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum
rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum
rampung tersebut memiliki karakter utama dari barang itu dalam keadaan
lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi
untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau yang
berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung),
yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.
(b) Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam pos, harus dianggap juga
meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu
dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau
zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang
sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang
terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai
3. Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain,
barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos
atau lebih, maka klasifikasiannya harus diberlakukan sebagai berikut :
(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan
dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila
dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari
bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi
atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk
penjualan eceran, maka pos-pos tersebut harus dianggap setara sepanjang
berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut
memberikan uraian yang lebih lengkap atau lebih tepat.
(b) Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda
atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam
set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan
Referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen
yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini
dapat diterapkan.
(c) Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan Referensi 3 (a)
atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif
Terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang
mempunyai pertimbangan yang setara.
4. Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan ketentuan diatas, harus
diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai.
5. Sebagai tambahan aturan di atas, ketentuan berikut ini harus diberlakukan
terhadap barang tersebut di bawah ini :
(a) Tas kamera, tas instrumen musik, koper senapan, tas instrumen gambar, kotak
kalung dan kemasan semacam itu, dibentuk secara khusus atau pas untuk;
menyimpan barang atau perangkat barang tertentu, cocok untuk penggunaan
jangka panjang dan diajukan bersama barangnya, harus diklasifikasikan
menurut barangnya, apabila kemasan tersebut memang biasa dijual dengan
barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk kemasan
yang memberikan seluruh karakter utamanya
(b) Berdasarkan aturan dari ketentuan nomor 5 (a) di atas, bahan pembungkus dan
kemasan pembungkus yang diajukan bersama dengan barangnya harus
diklasifikasikan menurut barangnya, apabila bahan atau kemasan pembungkus
tersebut memang biasa untuk membungkus barang tersebut. Namun demikian,
ketentuan ini tidak mengikat apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut
secara nyata cocok untuk dipakai berulang-ulang.
6. Untuk tujuan hukum klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus
ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan catatan subpos
bersangkutan, serta ketentuan diatas dengan penyesuaian seperlunya, dengan
pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali
apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan
juga catatan Bagian dan catatan Bab.
*7. Dalam Nomenklatur ini, istilah “dikemas untuk penjualan eceran” berarti bahwa
barang tersebut disiapkan untuk dijual dalam kemasan seberat 1.200 gram atau
kurang, dan istilah “bentuk tablet” berarti bahwa barang tersebut dibuat dalam
bentuk tablet, pil, cakram, stik, batang, bola atau bentuk lainnya yang
beratnya (atau jika barang itu terdiri dari beberapa bagian yang lebih kecil,
berat masing-masing bagiannya) tidak lebih dari 200 gram, sepanjang hal ini
tidak diatur tersendiri.
*8. Dalam Nomenklatur ini istilah “kemasan” harus diartikan berbagai kemasan
dari kayu, logam, kaca, kertas karton, plastik atau bahan lain yang
langsung bersentuhan dengan barangnya.
*9. Istilah “CKD” berarti dalam keadaan terbongkar sama sekali sesuai dengan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang telah disampaikan dan
diterima oleh Menteri Keuangan.
*10. Apabila terdapat keragu-raguan dalam menginterpretasikan teks yang ada dalam
nomenklatur ini, maka sepanjang berkaitan dengan teks pada :
- Ketentuan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System
butir 1 sampai dengan 6;
- Catatan Bagian, Catatan Bab atau Catatan Subpos;
- Uraian barang pada pos 4 digit;
- Uraian barang pada subpos 6 digit, dan
- Uraian barang pda subpos 8 digit;
- Uraian barang pada subpos 10 digit yang dua digit terakhirnya adalah “00”
(misalnya : 7608.10.00.00),
yang mengikat adalah teks dalam bahasa Inggris sebagaimana teks asli HS atau
AHTN. Dalam hal berkaitan dengan teks uraian barang pada Bab 98 khususnya
dan subpos nasional 10 digit, maka yang mengikat adalah teks dalam bahasa
Indonesia.
-----
|