KETENTUAN UMUM UNTUK MENGINTERPRETASI HARMONIZED SYSTEM

           Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut ketentuan berikut
ini :

1.   Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi
     saja; untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang
     terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta
     menurut ketentuan-ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut
     tidak menentukan lain :

2.   (a) Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi 
         juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum 
         rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum 
         rampung tersebut memiliki karakter utama dari barang itu dalam keadaan 
         lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi 
         untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau yang 
         berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung), 
         yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.
         
     (b) Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam pos, harus dianggap juga 
         meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu 
         dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau 
         zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang 
         sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang 
         terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai

         
3.   Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain,
     barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos
     atau lebih, maka klasifikasiannya harus diberlakukan sebagai berikut :

     (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan 
         dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila 
         dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari 
         bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi 
         atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk 
         penjualan eceran, maka pos-pos tersebut harus dianggap setara sepanjang 
         berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut 
         memberikan uraian yang lebih lengkap atau lebih tepat.


     (b) Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda 
         atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam 
         set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan 
         Referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen 
         yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini 
         dapat diterapkan.

     (c) Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan Referensi 3 (a)
         atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif
         Terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang
         mempunyai pertimbangan yang setara.

4.   Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan ketentuan diatas, harus
     diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai.


5.   Sebagai tambahan aturan di atas, ketentuan berikut ini harus diberlakukan
     terhadap barang tersebut di bawah ini :

     (a) Tas kamera, tas instrumen musik, koper senapan, tas instrumen gambar, kotak 
         kalung dan kemasan semacam itu, dibentuk secara khusus atau pas untuk;
         menyimpan barang atau perangkat barang tertentu, cocok untuk penggunaan 
         jangka panjang dan diajukan bersama barangnya, harus diklasifikasikan 
         menurut barangnya, apabila kemasan tersebut memang biasa dijual dengan 
         barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk kemasan 
         yang memberikan seluruh karakter utamanya

     (b) Berdasarkan aturan dari ketentuan nomor 5 (a) di atas, bahan pembungkus dan 
         kemasan pembungkus yang diajukan bersama dengan barangnya harus 
         diklasifikasikan menurut barangnya, apabila bahan atau kemasan pembungkus 
         tersebut memang biasa untuk membungkus barang tersebut. Namun demikian, 
         ketentuan ini tidak mengikat apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut 
         secara nyata cocok untuk dipakai berulang-ulang.

6.   Untuk tujuan hukum klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus 
     ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan catatan subpos 
     bersangkutan, serta ketentuan diatas dengan penyesuaian seperlunya, dengan 
     pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali 
     apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan 
     juga catatan Bagian dan catatan Bab.

*7.  Dalam Nomenklatur ini, istilah “dikemas untuk penjualan eceran” berarti bahwa 
     barang tersebut disiapkan untuk dijual dalam kemasan seberat 1.200 gram atau 
     kurang, dan istilah “bentuk tablet” berarti bahwa barang tersebut dibuat dalam 
     bentuk tablet, pil, cakram, stik, batang, bola atau bentuk lainnya yang 
     beratnya (atau jika barang itu terdiri dari beberapa bagian yang lebih kecil, 
     berat masing-masing bagiannya) tidak lebih dari 200 gram, sepanjang hal ini 
     tidak diatur tersendiri.

*8.  Dalam Nomenklatur ini istilah “kemasan” harus diartikan berbagai kemasan
     dari kayu, logam, kaca, kertas karton, plastik atau bahan lain yang
     langsung bersentuhan dengan barangnya.

*9.  Istilah “CKD” berarti dalam keadaan terbongkar sama sekali sesuai dengan
     Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang telah disampaikan dan
     diterima oleh Menteri Keuangan.


*10. Apabila terdapat keragu-raguan dalam menginterpretasikan teks yang ada dalam
     nomenklatur ini, maka sepanjang berkaitan dengan teks pada :
     - Ketentuan  Ketentuan  Umum  untuk  Menginterpretasikan  Harmonized   System
       butir 1 sampai dengan 6;
     - Catatan Bagian, Catatan Bab atau Catatan Subpos;
     - Uraian barang pada pos 4 digit;
     - Uraian barang pada subpos 6 digit, dan
     - Uraian barang pda subpos 8 digit;
     - Uraian barang pada subpos 10 digit yang dua digit terakhirnya adalah “00”
       (misalnya : 7608.10.00.00),
       yang mengikat adalah teks dalam bahasa Inggris sebagaimana teks asli HS atau
       AHTN. Dalam hal berkaitan dengan teks uraian barang pada Bab 98 khususnya
       dan subpos nasional 10 digit, maka yang mengikat adalah teks dalam bahasa
       Indonesia.

                                          -----
 
 
 Top