Kategori |
Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk |
A |
Tarif Bea Masuk diturunkan menjadi 0% pada tanggal implementasi. |
B3 |
Tarif Bea Masuk diturunkan menjadi 0% dalam 4 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun. Penurunan tahap pertama dimulai pada tanggal implementasi. |
B5 |
Tarif Bea Masuk diturunkan menjadi 0% dalam 6 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun. Penurunan tahap pertama dimulai pada tanggal implementasi. |
B7 |
Tarif Bea Masuk diturunkan menjadi 0% dalam 8 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun. Penurunan tahap pertama dimulai pada tanggal implementasi. |
B10 |
Tarif Bea Masuk diturunkan menjadi 0% dalam 11 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun. Penurunan tahap pertama dimulai pada tanggal implementasi. |
B15 |
Tarif Bea Masuk diturunkan menjadi 0% dalam 16 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun. Penurunan tahap pertama dimulai pada tanggal implementasi. |
X |
Dikecualikan dari penurunan tarif Bea Masuk, berlaku tarif MFN. |
P |
Tarif Bea Masuk diturunkan dengan mengikuti catatan-catatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II . |
Catatan
|
Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk |
1 |
Terhadap barang dengan tarif bea masuk 5% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:
- Penurunan pada tahun pertama berlaku pada tanggal implementasi.
- Penurunan tahunan berikutnya diterapkan setiap tanggal 1 Januari.
- Menjadi 0% pada tanggal 1 Januari 2010.
|
2 |
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri tentang skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS). |
3 |
Tingkat tarif Bea Masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:
- 15% pada tanggal implementasi.
- 12% pada tanggal 1 Januari 2016.
|
4 |
Terhadap barang dengan tarif bea masuk 5% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:
- Penurunan pada tahun pertama berlaku pada tanggal implementasi.
- Penurunan tahunan berikutnya diterapkan setiap tanggal 1 Januari.
- Menjadi 0% pada tanggal 1 Januari 2009.
|
5 |
Tingkat tarif Bea Masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:
- 20% pada tanggal implementasi.
- 16% pada tanggal 1 Januari 2016.
|
6 |
Tingkat tarif Bea Masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:
- 10% pada tanggal implementasi.
- 5%; Jika sejak tanggal 1 Januari 2016, tarif Bea Masuk AKFTA < IJ-EPA, maka Tarif Bea Masuk yang berlaku adalah tingkat tarif Bea Masuk yang lebih rendah.
|
7 |
Terhadap barang dengan tarif bea masuk 10% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:
- Penurunan pada tahun pertama berlaku pada tanggal implementasi.
- Penurunan tahunan berikutnya berlaku setiap tanggal 1 Januari.
- Menjadi 0% pada tanggal 1 Januari 2010.
|
8 |
Tarif Bea Masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:
- 10% pada tanggal implementasi
- 8% pada tanggal 1 Januari 2009
- 6% pada tanggal 1 Januari 2010.
- 4% pada tanggal 1 Januari 2011
- 0% pada tanggal 1 Januari 2012
|
9 |
Terhadap barang dengan tarif bea masuk 15% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:
- Penurunan pada tahun pertama berlaku pada tanggal implementasi.
- Penurunan tahunan berikutnya berlaku setiap tanggal 1 Januari
- Menjadi 0% pada tanggal 1 Januari 2011.
|
10 |
Terhadap barang dengan tarif bea masuk 8% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:
- Penurunan pada tahun pertama berlaku pada tanggal implementasi.
- Penurunan tahunan berikutnya berlaku setiap tanggal 1 Januari
- Menjadi 0% pada tanggal 1 Januari 2009.
|
11 |
Tingkat tarif Bea Masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:
- 8% pada tanggal implementasi.
- 5%; Jika sejak tanggal 1 Januari 2016, tarif Bea Masuk AKFTA < IJ-EPA, maka Tarif Bea Masuk yang berlaku adalah tingkat tarif Bea Masuk yang lebih rendah.
|
12 |
Tingkat tarif Bea Masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:
- 8% pada tanggal implementasi.
- 6,4% pada tanggal 1 Januari 2016.
|
13 |
Tingkat tarif Bea Masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:
- 60% pada tanggal implementasi.
- 20% pada tanggal 1 Januari 2012.
- 5%; Jika sejak tanggal 1 Januari 2016, tarif Bea Masuk AKFTA < IJ-EPA, maka Tarif Bea Masuk yang berlaku adalah tingkat tarif Bea Masuk yang lebih rendah.
|
14 |
Tingkat tarif Bea Masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:
- 45% pada tanggal implementasi.
- 20% pada tanggal 1 Januari 2012.
- 5%; Jika sejak tanggal 1 Januari 2016, tarif Bea Masuk AKFTA < IJ-EPA, maka Tarif Bea Masuk yang berlaku adalah tingkat tarif Bea Masuk yang lebih rendah.
|
15 |
Tingkat tarif Bea Masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:
- 40% pada tanggal implementasi.
- 20% pada tanggal 1 Januari 2012.
- 5%; Jika sejak tanggal 1 Januari 2016, tarif Bea Masuk AKFTA < IJ-EPA, maka Tarif Bea Masuk yang berlaku adalah tingkat tarif Bea Masuk yang lebih rendah.
|