Home    

 

Indonesia Japan Economic Partnership Agreement

Dasar Hukum

  1. Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Presiden RI dan Perdana Menteri Jepang, pada tanggal 20 Agustus 2007.
  2. Diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

Penetapan/penurunan tarif bea masuk

  1. Fast –track (Kategori A)
  2. Bertahap (Kategori B dan P dengan catatan), dan
  3. Pengecualian (Kategori X)

Modalitas Penurunan Tarif Bea Masuk Indonesia Jepang

Kategori

Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk

A

Tarif Bea Masuk diturunkan menjadi 0% pada tanggal implementasi.

B3

Tarif Bea Masuk diturunkan menjadi 0% dalam 4 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun.  Penurunan tahap pertama  dimulai pada tanggal implementasi.

B5

Tarif Bea Masuk diturunkan menjadi 0% dalam 6 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun.  Penurunan tahap pertama  dimulai pada tanggal implementasi.

B7

Tarif Bea Masuk diturunkan menjadi 0% dalam 8 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun.  Penurunan tahap pertama  dimulai pada tanggal implementasi.

B10

Tarif Bea Masuk diturunkan menjadi 0% dalam 11 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun.  Penurunan tahap pertama  dimulai pada tanggal implementasi.

B15

Tarif Bea Masuk diturunkan menjadi 0% dalam 16 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun.  Penurunan tahap pertama  dimulai pada tanggal implementasi.

X

Dikecualikan dari penurunan tarif Bea Masuk, berlaku tarif MFN.

P

Tarif Bea Masuk diturunkan dengan mengikuti catatan-catatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II .

Catatan-Catatan Modalitas Penurunan Tarif Bea Masuk Indonesia Jepang

Catatan

Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk

1

Terhadap barang dengan tarif bea masuk 5% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:

  • Penurunan pada tahun pertama berlaku pada tanggal implementasi.
  • Penurunan tahunan berikutnya diterapkan setiap tanggal 1 Januari.
  • Menjadi 0% pada tanggal 1 Januari 2010.

2

Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri tentang skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS).

3

Tingkat tarif Bea Masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:

  • 15% pada tanggal implementasi.
  • 12% pada tanggal 1 Januari 2016.

4

Terhadap barang dengan tarif bea masuk 5% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:

  • Penurunan pada tahun pertama berlaku pada tanggal implementasi.
  • Penurunan tahunan berikutnya diterapkan setiap tanggal 1 Januari.
  • Menjadi 0% pada tanggal 1 Januari 2009.

5

Tingkat tarif Bea Masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:

  • 20% pada tanggal implementasi.
  • 16% pada tanggal 1 Januari 2016.

6

Tingkat tarif Bea Masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:

  • 10% pada tanggal implementasi.
  • 5%; Jika sejak tanggal 1 Januari 2016, tarif Bea Masuk AKFTA < IJ-EPA, maka Tarif Bea Masuk yang berlaku adalah tingkat tarif Bea Masuk yang lebih rendah.

7

Terhadap barang dengan tarif bea masuk 10% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:

  • Penurunan pada tahun pertama berlaku pada tanggal implementasi.
  • Penurunan tahunan berikutnya berlaku setiap tanggal 1 Januari.
  • Menjadi 0% pada tanggal 1 Januari 2010.

8

Tarif Bea Masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:

  • 10% pada tanggal implementasi
  • 8% pada tanggal 1 Januari 2009
  • 6% pada tanggal 1 Januari 2010.
  • 4% pada tanggal 1 Januari 2011
  • 0% pada tanggal 1 Januari 2012      

9

Terhadap barang dengan tarif bea masuk 15% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:

  •  Penurunan pada tahun pertama berlaku pada tanggal implementasi.
  •  Penurunan tahunan berikutnya berlaku setiap tanggal 1 Januari
  •  Menjadi 0% pada tanggal 1 Januari 2011.

10

Terhadap barang dengan tarif bea masuk 8% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:

  •  Penurunan pada tahun pertama berlaku pada tanggal implementasi.
  •  Penurunan tahunan berikutnya berlaku setiap tanggal 1 Januari
  •  Menjadi 0% pada tanggal 1 Januari 2009.

11

Tingkat tarif Bea Masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:

  • 8% pada tanggal implementasi.
  • 5%; Jika sejak tanggal 1 Januari 2016, tarif Bea Masuk AKFTA < IJ-EPA, maka Tarif Bea Masuk yang berlaku adalah tingkat tarif Bea Masuk yang lebih rendah.

12

Tingkat tarif Bea Masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:

  •   8% pada tanggal implementasi.
  •   6,4% pada tanggal 1 Januari 2016.

13

Tingkat tarif Bea Masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:

  • 60% pada tanggal implementasi.
  • 20% pada tanggal 1 Januari 2012.
  • 5%; Jika sejak tanggal 1 Januari 2016, tarif Bea Masuk AKFTA < IJ-EPA, maka Tarif Bea Masuk yang berlaku adalah tingkat tarif Bea Masuk yang lebih rendah.

14

Tingkat tarif Bea Masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:

  • 45% pada tanggal implementasi.
  • 20% pada tanggal 1 Januari 2012.
  • 5%; Jika sejak tanggal 1 Januari 2016, tarif Bea Masuk AKFTA < IJ-EPA, maka Tarif Bea Masuk yang berlaku adalah tingkat tarif Bea Masuk yang lebih rendah.

15

Tingkat tarif Bea Masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:

  • 40% pada tanggal implementasi.
  • 20% pada tanggal 1 Januari 2012.
  • 5%; Jika sejak tanggal 1 Januari 2016, tarif Bea Masuk AKFTA < IJ-EPA, maka Tarif Bea Masuk yang berlaku adalah tingkat tarif Bea Masuk yang lebih rendah.

 

 

 

Copy©right by Pusat Kebijakan Pendapatan Negara- Badan Kebijakan Fiskal