Home    

 

ASEAN-Korea Free Trade Area

Dasar Hukum

  1. Keputusan yang dibuat pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN-Korea yang diselenggarakan pada 30 November 2004 di Vientiane, Republik Demokratik Rakyat Laos, telah dihasilkan Deklarasi Bersama mengenai Kemitraan Kerjasama Komprehensif antara ASEAN dan Korea, untuk membentuk suatu ASEAN-Korea Free Trade Area pada tingkat paling awal dengan pemberlakuan yang khusus dan berbeda dan fleksibilitas tambahan untuk Negara-negara Anggota ASEAN yang baru yaitu Kerajaan Kamboja, Republik Demokratik Rakyat Laos, Uni Myanmar dan Republik Sosialis Vietnam dan berdasarkan deklarasi bersama, masing-masing kepala negara/pemerintahan ASEAN dan Republik Korea penandatanganan Kerangka Kesepakatan Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Pemerintah negara-negara Anggota ASEAN dan Republik Korea pada tanggal 13 Desember 2005 di Kuala Lumpur, Malaysia.
  2. Diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On The Comprehensive Economic Co Operation Among The Government Of The Members Countries Of The Assosiaciation of South East Asian Nation and The Republic of Korea  (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea);

Penetapan/penurunan tarif bea masuk

Modalitas adalah suatu pola penurunan dan atau penghapusan tarif bea masuk secara bertahap dan terjadual berdasarkan kategori sensitifitas produk dalam menghadapi liberalisasi perdagangan barang.  Dengan demikian, modalitas secara garis besar dapat dibagi dua, yaitu kategori produk dan jadual penurunan dan atau penghapusan tarif bea masuk atas produk-produk tersebut.

Kategori Produk:

  1. Normal Track (NT), yaitu untuk produk-produk yang berdasarkan sensitifitasnya telah siap menghadapi liberalisasi sehingga penurunan dan penghapusan tarif bea masuknya berlangsung secara cepat tapi terjadual.
  2. Sensitive Track (ST), yaitu untuk produk-produk yang berdasarkan sensitifitasnya belum siap menghadapi liberalisasi dalam waktu segera.  Sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian perdagangan barang, jumlah maksimum barang yang dapat dimasukkan ke dalam kategori ST ini untuk ASEAN-6 (Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand) dan Korea adalah sebanyak 10% dari keseluruhan pos tarif pada HS level 6-digit dan 10% dari nilai impor individu negara-negara ASEAN-6 dari Korea dan sebaliknya berdasarkan statistik perdagangan tahun 2004.

Produk-produk yang termasuk ke dalam kategori ST ini selanjutnya dibagi dua, yaitu:

  1. Sensitive List (SL) dan
  2. Highly Sensitive List (HSL) dengan jumlah maksimum untuk negara-negara ASEAN-6 dan Korea sebanyak 200 pos tarif pada HS level 6-digit atau 3% dari keseluruhan pos tarif berdasarkan digit HS yang dipilih oleh masing-masing negara anggota ini dan 3% dari nilai impor individu negara-negara anggota ASEAN-6 dari Korea dan sebaliknya berdasarkan statistik perdagangan tahun 2004.  Produk-produk HSL dibagi atas lima kelompok sebagai berikut:
    • Kelompok A, yaitu untuk produk-produk yang tarif bea masuknya diturunkan menjadi 50%
    • Kelompok B, yaitu untuk produk-produk yang tarif bea masuknya diturunkan sebanyak 50%,
    • Kelompok C, yaitu untuk produk-produk yang tarif bea masuknya diturunkan sebanyak 50%,
    • Kelompok D, yaitu untuk produk-produk yang dibebani Tariff Rate Quota (TRQ).  TRQ merupakan tarif yang dibebankan atas produk yang diimpor berdasarkan quota, dimana impor atas jumlah yang belum mencapai quota berlaku tarif preferensi sesuai dengan skema penjajian perdagangan barang ini, dan apabila quota sudah terlewati akan berlaku tarif yang berlaku umum (MFN) di negara pengimpor.
    • Kelompok E (Exclusion), yaitu untuk produk-produk yang tidak akan mengalami liberalisasi penurunan/penghapusan tarif bea masuk dalam skema perjanjian perdagangan barang ini.  Jumlah maksimum produk yang dapat dimasukkan ke dalam kelompok ini adalah sebanyak 40 pos tarif pada HS level 6-digit.

Jadual Penurunan dan atau Penghapusan Tarif Bea Masuk

Berdasarkan kategori di atas, ditentukan jadual penurunan dan penghapusan tarif bea masuk masing-masing sebagai berikut:

    Normal Track:

    Tingkat tarif bea masuk (=X)

    Jangka Waktu tidak melewati 1 Januari

    2006

    2007

    2008

    2009

    2010

    X  ≥ 20%

    20

    20

    12

    12

    5

    15% ≤ X <20%

    15

    15

    8

    8

    5

    10% ≤ X <15%

    10

    10

    8

    8

    5

    5% < X <10%

    5

    5

    5

    5

    0

    X  ≤  5%

    Tetap

    Tetap

    Tetap

    0

    0

    Batasan Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk NT:

    Korea:

    • Akan menghapus paling sedikit  70% pos tarifnya  menjadi 0% pada saat entry into force
    • Akan menghapus paling sedikit 95% pos tarifnya menjasi 0% paling lambat 1 Januari 2008
    • Akan menghapus seluruh pos tarif menjadi 0% paling lambat 1 Januari 2010

     

    ASEAN-6

    • Akan menurunkan 50% pos tarifnya menjadi 0-5% paling lambat 1 Januari 2007
    • Akan menghapus paling sedikit 90% pos tarifnya menjadi 0% paling lambat 1 Januari 2009
    • Akan menghapus seluruh pos tarifnya menjadi 0% paling lambat 1 Januari 2010 dengan fleksibilitas maksimum 5% pos tarif dihapus menjadi 0% paling lambat 1 Januari 2012

    Catatan: khusus untuk Indonesia dan Filipina fleksibilitas ditambah menjadi 10%

    • Akan menghapus seluruh pos tarif  menjadi 0% paling lambat 1 Januari 2012

    Sensitive Track

    1. Sensitive List: ASEAN-6 dan Korea akan menurunkan tarif bea masuknya menjadi 20% paling lambat pada tanggal 1 Januari 2012 dan selanjutnya menjadi 0-5% paling lambat pada tanggal 1 Januari 2016.
    2. Highly Sensitive List: ASEAN-6 dan Korea akan menurunkan tarif bea masuknya berdasarkan kelompok berikut:
      •  

        Kelompok A: tarif bea masuknya diturunkan menjadi 50% paling lambat pada tanggal 1 Januari 2016,
      • Kelompok B: tarif bea masuknya diturunkan sebanyak 20% paling lambat pada tanggal 1 Januari 2016,
      • Kelompok C: tarif bea masuknya sebanyak 50% paling lambat pada tanggal 1 Januari 2016,
      • Kelompok D: tarif bea masuknya diturunkan sejak saat entry into force sesuai dengan jadual yang ditentukan tersendiri, dan
      • Kelompok E: masing-masing pihak berhak mempertahankan tarif bea masuknya yang berlaku umum (MFN).
         
 

Copy©right by Pusat Kebijakan Pendapatan Negara- Badan Kebijakan Fiskal