Home    

 

ASEAN – CHINA FREE TRADE AREA

Dasar Hukum

  1. Keputusan yang dibuat oleh para kepala negara/ pemerintahan ASEAN dan China untuk membentuk ‘Kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi dan pendirian suatu kawasan perdagangan bebas ASEAN-China (ASEAN-China Free Trade Area/ACFTA)” pada pertemuan puncak ASEAN dan Republik Rakyat China di Bandar Seri Begawan, Brunei pada tanggal 6 Nopember 2001 Penandatanganan “Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota ASEAN dan Republik Rakyat China” di Phnom Penh, kamboja pada tanggal 4 Nopember 2002 ;
  2. Diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On The Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea);

Penetapan/penurunan tarif bea masuk

Kategori Produk

  1. Fast Track (Jalur cepat) yang lebih dikenal dengan Early Harvest Package (EHP)
  2. Normal Track (Jalur normal)
  3. Sensitive Track (Jalur sensitif) yang terdiri dari:
    • Sensitive List (SL)
    • Highly Sensitive List (HSL)
    • General Exclusion List (GEL)

Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk

Early Harvest Package (EHP)

Tingkat tarif bea masuk (=X)

Jangka Waktu tidak melewati:

1 Jan 2004

1 jan 2005

1 Jan 2006

X ≥ 15%

10%

5%

0%

5% ≤ X < 15%

5%

0%

0%

X < 5%

0%

0%

0%

Normal Track (NT)

Tingkat tarif bea masuk (=X)

Jangka Waktu tidak melewati 1 Jan uari :

2005

2006

2007

2008

2009

2010

2011

2012

X >20%

20

20

12

12

5

0/5*

0/5*

0/0*

15%≤X<20%

15

15

8

8

5

0/5*

0/5*

0/0*

10%≤X<15%

10

10

8

8

5

0/0

0/0

0/0*

5%<X<10%

5

5

5

5

0

0

0

0/0*

X ≤ 5%

Tetap

Tetap

Tetap

Tetap

0

0

0

0/0*

Sensitive List (SL)

  1. SL : Tarif BM akan diturunkan/dihapuskan menjadi 0-20% pada tahun 2012 s.d. 2017 dan menjadi 0-5% mulai tahun 2018
  2. HSL : Tarif BM akan diturunkan/dihapuskan menjadi 0-50% mulai tahun 2015
  3. GEL : Tarif yang berlaku adalah MFN

 

 

Copy©right by Pusat Kebijakan Pendapatan Negara- Badan Kebijakan Fiskal