Dasar Hukum Pesatnya Perkembangan industri dan perdagangan menimbulkan
tuntutan masyarakat agar pemerintah dapat memberikan kepastian
Dasar Hukum
Pesatnya Perkembangan industri dan perdagangan menimbulkan tuntutan
masyarakat agar pemerintah dapat memberikan kepastian dalam dunia usaha.
Dalam kaitannya mengantisipasi perkembangan perdagangan internasional yang
demikian cepat dan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional,
diberikan pendelegasian wewenang kepada Menteri untuk menetapkan besarnya
tarif bea masuk setiap jenis barang dan melakukan perubahan terhadap
besarnya tarif tersebut. Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 maka :
a.
Menteri Keuangan menetapkan tarif bea masuk yang berlaku
umum (MFN) dengan memperhatikan UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (Non Agriculture Market
Access, Agriculture).
b.
Menteri Keuangan juga menetapkan tarif bea masuk berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan internasional (preferensi). Penetapan tarif bea
masuk yang sudah implementasi CEPT-AFTA, ACFTA, AKFTA dan IJ-EPA.