Home    

 
Dasar Hukum Pesatnya Perkembangan industri dan perdagangan menimbulkan tuntutan masyarakat agar pemerintah dapat memberikan kepastian
Dasar Hukum

Pesatnya Perkembangan industri dan perdagangan menimbulkan tuntutan masyarakat agar pemerintah dapat memberikan kepastian dalam dunia usaha. Dalam kaitannya mengantisipasi perkembangan perdagangan internasional yang demikian cepat dan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, diberikan pendelegasian wewenang kepada Menteri untuk menetapkan besarnya tarif bea masuk setiap jenis barang dan melakukan perubahan terhadap besarnya tarif tersebut. Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 maka :

 
a.
Menteri Keuangan menetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan memperhatikan UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Non Agriculture Market Access, Agriculture).
b.

Menteri Keuangan juga menetapkan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (preferensi). Penetapan tarif bea masuk yang sudah implementasi CEPT-AFTA, ACFTA, AKFTA dan IJ-EPA.
 

Copy©right by Pusat Kebijakan Pendapatan Negara- Badan Kebijakan Fiskal